A.
Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan
dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial
yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa
keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan
lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan
kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan
tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B.
Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan
tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.